IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kota Banda Aceh mulai merumuskan konsep kebijakan terkait pengembangan wisata halal."Kita sudah melaksanakan rapat bersama tim pembahasan qanun (peraturan daerah) dengan dinas terkait tentang inisiatif wisata halal," kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Tati Meutia Asmara, di Banda Aceh, Selasa (27/7).
Pembahasan mengenai rencana peraturan wisata hilal itu diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Ridwan Ibrahim, Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh Iskandar, serta para tenaga ahli.
Tati Meutia menyampaikan, pembahasan rancangan qanun wisata halal Banda Aceh ini harus banyak melibatkan para pihak, karena terdapat beberapa aspek yang ingin diatur didalamnya, yaitu mulai dari tatanan pelaksanaan, proses hingga pengelolaannya.
Rancangan qanun wisata halal tersebut, lanjut Tati, nantinya diharapkan bisa menjadi sebuah produk hukum, dan sekaligus dapat mendatangkan penambahan pendapatan untuk Banda Aceh."Insyaallah rancangan qanun wisata halal ini diharapkan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kota Banda Aceh," ujar Tati.