IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendorong pemerintah melobi otoritas Arab Saudi agar memperlonggar aturan umroh. Aturan itu utamanya soal kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.
"Kondisi kita masih di-suspend (tangguhkan). Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah agar Indonesia dikecualikan dari negara suspend tersebut. Jadi penting untuk memastikan jamaah bisa pergi ke Arab Saudi tanpa suspend," ujar Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur saat dihubungi Antara, Selasa (27/7).
Firman mengatakan ketentuan 14 hari karantina di negara ketiga khusus bagi sembilan negara memang menjadi angin segar. Otoritas Saudi artinya memberikan keringanan bagi negara yang masih berstatus ditangguhkan untuk melaksanakan umroh.
Namun yang menjadi catatannya, karantina di negara ketiga itu bakal berdampak pula pada biaya yang mesti ditanggung jamaah. Maka dari itu, ia meminta pemerintah langsung berkoordinasi agar Indonesia bisa lepas dari status penangguhan.
Firman meyakini jika lobi dijalankan semakin keras tentu Saudi akan mempertimbangkan pencabutan ketentuan tersebut, apalagi Indonesia dan Arab Saudi memiliki kedekatan baik itu secara historis maupun emosional. "Negara suspend sebenarnya ada solusinya, harus transit di negara ketiga dan karantina 14 hari. Tapi sebagai sebuah negara besar sebagai jamaah terbesar dan hubungan historis dan emosional yang kuat, seyogyanya Indonesia dapat menjadi prioritas utama diberikan kesempatan menjalankan ibadah umroh," kata dia.
Firman juga meminta pemerintah memperlonggar aturan bagi jamaah yang pulang dari Tanah Suci. Ia berharap sepulangnya jamaah umroh ke Indonesia, mereka tak harus lagi menjalani karantina.
"Kepulangan dari Tanah Suci tidak dibebankan dengan karantina yang berlebihan, karena itu akan membuat biaya tinggi. Sekarang saja kalau kita melakukan semua prosedurnya (keberangkatan ke Saudi) biaya sudah tinggi," kata dia.
Terkait syarat vaksin, Firman bisa bernafas lega sebab Arab Saudi masih bisa menerima vaksin di luar empat vaksin yang direkomendasikan: Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Kendati dengan catatan harus mendapat tambahan satu kali booster dari vaksin rekomendasi.
"Dan ini menjadi kabar baik untuk Indonesia bahwa Sinovac telah diakui namun harus ditambah booster. Amphuri langsung mengusulkan ke Kemenkes untuk bisa memfasilitasi ketersediaan vaksin booster untuk memenuhi persyaratan pemberangkatan. Jadi kita tiga kali vaksin," kata dia.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan umroh akan dibuka kembali jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021. Penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jamaah yang berasal dari sembilan negara itu diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi. Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi akan melobi Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang akan berangkat umroh tak harus menjalani karantina 14 hari.
"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata dia.