IHRAM.CO.ID,JAKARTA-Setiba di Madinah Al Munawarah, jamaah akan melihat masjid Rasulullah SAW atau al-Haramul Madani yang mempunyai batas-batas, seperti halnya Al-Haramaul Makki. Di al Haramain Madani kita tidak boleh melakukan berbagai pelanggaran termasuk berburu burung.
"Jangan menimbulkan rasa tidak aman pada hewan buruan agar mereka keluar dari anak Arab kamar sehingga anda bisa menangkap dan menembaknya," kata KH Mohamad Hidayat dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.
Jamaah juga tidak boleh memotong pepohonan, meskipun banyak duri dan benalunya. Rasulullah SAW bersabda.
"Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Makkah dan aku mengharamkan Madinah."
KH Mohamad menegaskan, Rasulullah SAW sebagai manusia tidak hanya asal bicara. Perkataan beliau selalu dibimbing wahyu dari Allah SWT pencipta alam semesta.
"Hanya Rasulullah SAW sendiri lah di antara para rasul yang memiliki hak menentukan hukum dan syariat," katanya.
Ini dijelaskam dalam firman-Nya surah al-Hasyr 7 yang artinya.
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.."
Begitu besar kepercayaan Allah SWT kepada Rasulullah SAW sehingga beliau Diberi wewenang menetapkan perintah dan larangannya sebagai hukum. Ketetapan syariat ini wajib dipatuhi.