IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah umroh berberbeda dengan ibadah haji. Meski demikian ibadah umroh maupun haji harus disempurnakan. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya.
"Sempurnakan haji dan umrah karena Allah..."
Prof Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) menjelaskan menurut pendapat seluruh ulama Islam bahwa umroh bukan rukun Islam sebagaimana ibadah haji.
"Setengah ulama mengatakan bahwa dia adalah wajib. Setengahnya lagi menga-takan dia sunnat. Tetapi apabila mulai dikerjakan, hendaklah disempurnakan," tulianya dalam karyanya Tafsir Al-Azhar.
Menurut Buya Hamka, barang siapa yang telah memulai umroh padahal tidak menyempurnakannya, maka berdosalah dia.
"Apabila telah dimulai, wajiblah dikerjakan dengan sempurna, tidak boleh dihentikan di tengah-tengah, mentang-mentang hanya sunnat. Hal-hal ini kita persilahkan dipelajari khusus," katanya.
Karena seluruh ulama Besar Fiqh ikutan kita, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sama pendapat bahwa haji dan umroh wajib disempurnakan.
Buya Hamka mengatakan, ada satu manasik yang oleh Imam Malik dikatakan wajib, oleh Syafi'i dikatakan rukun, oleh Hanbali dikatakan sunnat. Tetapi dilihat walaupun orang yang mengerjakan haji di Makkah itu datang berduyun dari keempat mazhab Sunni, orang Syi'ah dan Khawarij, namun tidak ada perbedaan yang mencolok.