Rabu 11 Aug 2021 10:44 WIB

Ibnu Katsir Tafsirkan Denda Karena Berburu Saat Ihram

Ibnu Katsir Tafsirkan Denda Karena Berburu Saat Ihram

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ibnu Katsir Tafsirkan Denda Karena Berburu Saat Ihram. Foto: Kitab Tafsir Ibnu Katsir (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Ibnu Katsir Tafsirkan Denda Karena Berburu Saat Ihram. Foto: Kitab Tafsir Ibnu Katsir (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Dalam surah Al-Maidah ayat 95 Allah SWT melarang orang yang beriman membunuh binatang buruan ketika berihram haji maupun umroh. Dalam ayat itu juga Allah SWT menyampaikan denda bagi orang yang melanggarnya.

Berikut isi ayat 95 dari surah Al-Maidah:

Baca Juga

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini menurut Muqatil bin Hayyan diturunkan ketika Umrah Hudaibiyah yang tidak jadi. Mereka telah berihram dan akan menuju Makkah dan dalam perjalanan kelihatan banyak burung dan binatang buruan lain yang mudah sekali diburu.

"Tetapi mereka dilarang. Padahal binatang perburuan itu amat enak dimakan," katanya.

Karena ada ketentuan, barang siapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah binatang-binatang ternak sebanding dengan yang dibunuh.

"Itulah dendanya kalau dilakukan perburuan di dalam suasana lhram," katanya.

Oleh sebab itu, meskipun dendanya sudah tertentu, pada pokoknya ljma'lah sekalian Ulama bahwa berburu diwaktu Ihram atau di Tanah Haram, adalah haram hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement