IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol agar dikaji secara komprehensif.
"Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan," katanya dalam acara diskusi daring bersama MUI dan sejumlah perwakilan ormas Islam yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/8).
Wamenag mengatakan kajian mendalam mesti dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa RUU ini akan menghapus kebudayaan/kebiasaan di sebagian masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Zainut mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga perlu mendapat landasan filosofis, sosiologis, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menekankan perlu ada diskusi lebih lanjut terkait perumusan RUU tersebut dengan kajian pendekatan budaya yang relevan.
Sementara di sisi agama, terdapat fatwa haram MUI terkait makanan/minuman yang mengandung alkohol, sehingga Wamenag meminta agar ditambah ada data lain yang mendukung terkait alasan mengapa RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu diatur.