IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyusun rancangan qanun (raqan) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Qanun tersebut dibuat sebagai upaya melindungi situs sejarah dan budaya di kota setempat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius mengatakan tujuan pembuatan qanun tersebut untuk membuat payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh.
"Karena dengan adanya payung hukum, maka artinya situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Heri Julius, Kamis (12/8).
Kemudian, kata Heri, dengan adanya payung hukum cagar budaya ini, maka dipastikan situs-situs budaya dan sejarah dapat terselamatkan, karena akan ada sanksi tegas terhadap pelanggar atau perusak situs sejarah. Sejauh ini, lanjut Heri, pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya sudah selesai dilakukan pembahasan, hanya saja setelah digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodasi kembali.
Heri menyampaikan, pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawa qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.
"Artinya kami Tim Banleg DPRK bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.
Heri menuturkan, peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang pengawasan tingkat provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya pula.
Berdasarkan data BPCB Aceh, tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, yakni Kompleks Makam Kandang Meuh, Makam Raja-raja Dinasti Bugis.Kemudian, juga ada Makam Kandang XII, Makam Raja Jalil, Makam Poteumeureuhom, Makam Syiah Kuala, dan Makam Tgk Di Blang Oi.