IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk unit baru yakni Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Sebagai program awal PPIH, Kemenperin hadir dalam pemberian Fasilitasi Penyelia Halal bagi Kawasan Industri Halal Safe and Lock serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menstimulus berkembangnya ekosistem halal. Sekaligus memperkuat daya saing produk nasional,” jelasnya pada acara Peluncuran Program Fasilitasi Halal secara virtual, Kamis (19/8).
Gun memacu industri yang maju dan berdaya saing, kata dia, Kemenperin mendorong agar pelaku industri mampu merespon dan beradaptasi dengan dinamika dan tren global termasuk peluang pasar, khususnya global. Ia menjelaskan, industri halal telah berkembang menjadi sektor manufaktur baru yang tumbuh menjadi bisnis global dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia.
Hal ini seiring semakin banyaknya negara yang menerima konsep halal sebagai salah satu faktor penentu mutu sebuah produk. “Meskipun halal berkaitan dengan kekhususan umat Muslim dalam konsumsi dan penggunaannya, produk halal tidak hanya diperuntukkan bagi Muslim saja, tetapi dapat diperuntukkan bagi seluruh umat manusia,” tutur dia.
Di samping itu, sambungnya, ukuran pasar ekonomi halal baik di dalam maupun luar negeri sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, populasi penduduk muslim di Indonesia per Agustus 2021 sebanyak 231 juta jiwa, atau 85 persen dari total populasi Indonesia.
Sementara, penduduk muslim dunia saat ini diperkirakan 1,8 miliar jiwa. Laporan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI) tahun 2020/2021 mencatat potensi pasar global produk halal diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada 2023.
"Berdasarkan GIEI pula, saat ini Indonesia menempati peringkat 4 untuk sektor makanan halal, peringkat 3 untuk busana dan mode halal, peringkat 6 untuk kosmetik dan obat halal dan peringkat 5 untuk media dan rekreasi halal, peringkat 6 untuk wisata halal, serta peringkat 6 untuk keuangan syariah. Artinya, Indonesia masih dapat mengoptimalkan peluang dari ekonomi halal, terlebih sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,” jelas Agus.
Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui dunia, kata dia, ditamba tuntutan masyarakat Muslim mengenai adanya jaminan halal terhadap produk yang dikonsumsinya. Maka negara harus hadir dan mengambil alih peran penting tersebut.
Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini bagian dari kebijakan pemerintah memastikan industri halal dapat tumbuh dan akselerasi tumbuhnya bisa dipercepat.