Senin 30 Aug 2021 08:43 WIB

KJRI Jeddah Amankan Rp 670 Juta Upah Pekerja Migran

Upah tersebut belum dibayarkan majikan pada pekerja migran Indonesia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
KJRI Jeddah Amankan Rp 670 Juta Upah Pekerja Migran
KJRI Jeddah Amankan Rp 670 Juta Upah Pekerja Migran

REPUBLIKA.CO.ID, KHAMIS MUSHEIT -- Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah berhasil mengamankan upah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum dibayar pengguna jasa (majikan) senilai 177.600 riyal atau sekitar Rp 670 juta. Kasus ini terungkap di sela pelaksanaan pelayanan terpadu (Yandu) yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit.

Kepada petugas, PMI berinisial AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dia baru menerima 9.600 riyal selama bekerja. Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.

Baca Juga

Merasa curiga, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu. Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya. Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji ART-nya. Tim petugas segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan tingkat pendidikan dan keluguan PMI, khususnya yang bekerja di sektor domestik kerap dimanfaatkan pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab. 

“Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti,” ujar Eko yang memimpin langsung pelaksanaan Yandu di kota yang berjarak sekitar 700 KM dari KJRI Jeddah tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (30/8).

Dalam kesempatan tersebut, Tim Yandu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 PMI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar. Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa (Indonesia dan Arab) yang ditandatangai oleh majikan dan ART-nya. Gaji standar untuk ART di Arab Saudi berkisar 1.500 riyal.

Permasalahan seputar PMI selama Yandu di Khamis Musheit umumnya adalah belum pernah pulang ke tanah air meski telah bertahun-tahun bekerja. Sebagian karena dipersulit majikan, sebagian lagi karena keengganan PMI mengambil cuti dengan berbagai alasan. 

Di sela kegiatan Yandu tersebut, tim juga menyalurkan bantuan Covid-19 berupa 15 paket sembako kepada PMI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Dalam Yandu selama dua hari tersebut, KJRI Jeddah melayani 144 lapor diri, penerbitan satu Surat Keterangan Lahir (SKL), satu Akta Lahir (AK), 113 paspor, dua SPL, satu perpanjangan paspor satu tahun, 74 Perjanjian Kerja (PK), 41 rekom, dan penanganan satu kasus gaji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement