Jumat 03 Sep 2021 15:35 WIB

Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan

Kemenag telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 63 miliar dan siap dicairkan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
 Sertifikasi dosen
Foto: UBSI
Sertifikasi dosen

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019-2020 mulai menemukan titik terang. Kemenag telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 63 miliar dan sekarang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp 63.805.687.000 sudah ada dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis, Jumat (3/9).

Menag mengatakan, pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) serta dilakukan revisi dan buka blokir.

Menag mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Menag berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

"Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya," ujarnya.

Menag minta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.

"Jaga transparansi dan akuntabilitas, dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata Menag.

Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan menag, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per tagihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp 2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP. Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.

"Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," jelas Ali.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta  (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang  (172), Palembang (115), Makassar (278),  Medan (285), Semarang  (411), Banjarmasin  (148),  Riau (186), dan Jambi (140).

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/ LKD tiap bulannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement