IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Setiap Muslim dilarang untuk melaksanakan sholat di tempat-tempat tertentu. Hal ini diketahui sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Tirmidzi dan Ibnu Majah dari jalur Ibn Umar.
Ibn Umar berkata bahwa Rasulullah SAW melarangnya untuk melakukan sholat di tujuh tempat. Tujuh itu ialah tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, pinggir jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas baitullah.
Sementara itu, Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi, juga telah mengeluarkan fatwa bahwa tidak boleh sholat di tempat yang najis seperti kuburan, kamar mandi, dan kandang unta atau hewan.
Dia mengatakan, yang dimaksud kuburan adalah kuburan itu sendiri, bukan di sebelah kuburan.
Syekh Jundi menambahkan, diperbolehkan untuk sholat di antara kuburan. Sedangkan di kandang unta atau hewan lain tidak boleh kecuali jika memang tempat tersebut bisa dipastikan kesuciannya.
Dalam buku "Tempat dan Waktu Sholat" karya Ustadz Isnan Ansory, Lc, dijelaskan pula bahwa para ulama juga menetapkan larangan mendirikan sholat di dua tempat lainnya, yaitu di atas atau di dalam Ka'bah, dan tempat ibadah orang kafir. Karena itu, tempat yang dilarang untuk sholat di dalamnya ada delapan tempat.
Sumber:
https://www.elbalad.news/4949917