IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Ahmad Sarawat dalam bukunya Fiqih Safar menjelaskan, bahwa dalam kitab-kitab fiqih klasik, dikenal istilah wathan. Dalam kamus bahasa Arab, kata wathan sering diartikan sebagai negeri.
"Sehingga ada ungkapan, hubbul wathani minal iman, cinta negeri termasuk bagian dari iman," katanya.
Namun apabila wathan diterjemahkan menjadi negeri, apakah bisa diterapkan di Indonesia yang memiliki wilayah yang luas dengan tiga wilayah waktu yang berbeda? Apa masyarakat Indonesia tidak pernah menjadi musafir kecuali keluar negeri?
Tentu jawabnya tidak demikian. Sebab penerjemahan kata wathan menjadi negeri Indonesia menjadi kurang relevan. Sebab di masa kenabian luasnya wathan tidak ada yang seluas NKRI. Maka yang lebih logis itu menerjemahkan makna wathan itu harus dilihat bagaimana contoh penerapannya di masa Rasulullah SAW langsung atau keadaan di Madinah di masa kenabian.
"Semua itu tentu biar lebih sejalan dengan maqashid dan teknis syariat aslinya," katanya.