Senin 13 Sep 2021 16:31 WIB

Saudi Cabut Larangan Perjalanan Tiga Negara, Termasuk RI?

Saudi Cabut Larangan Perjalanan Tiga Negara, Termasuk RI?

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
:Umroh masa pandemi
Foto: Google.com
:Umroh masa pandemi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus mengupayakan agar Arab Saudi segera mencabut larangan perjalanan atau travel banned bagi  Indonesia. Seperti diketahui belum lama ini, Saudi mencabut travel banned terhadap tiga negara, yaitu Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Argentina. Kebijakan itu mulai berlaku pukul 11.00, Rabu (8/9).

"Iya memang sedang kita upayakan supaya Saudi juga segera cabut larangan tersebut," kata Konjen RI Jeddah Eko Hartono, saat dihubungi Republika, Senin (13/9).

Baca Juga

Eko mengatakan, belum lama ini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga sudah sampaikan harapan ke Menkes Arab Saudi di G.20 agar Saudi pertimbangkan untuk tiadakan kewajiban booster bagi yang dari Indonesia. Juga agar larangan masuk itu bisa dipertimbangkan kembali.

Eko Hartono berharap, upaya Konjen melakukan lobi dengan Arab Saudi dapat segera direspon. Sehingga larang masuk negaranya untuk warga negara Indonesia dapat segera dicabut.

"Semoga dalam waktu dekat larangan tersebut bisa dicabut. Insya Allah," katanya.

Eko mengatakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia memantau perkembangan kasus Covid-19. Seperti diketahui saat ini di Indonesia angka kasus Covid-19 dan kematian terus menurun.

"Saya yakin KBSA dan otoritas saudi juga ikuti perkembangan di kita," katanya.

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan pada Selasa (7/9) bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencabut penangguhan masuk ke Kerajaan dari negara-negara tersebut melalui pelabuhan darat, laut dan udara. Selain itu, Saudi Press Agency melaporkan bahwa warga Saudi juga akan diizinkan untuk melakukan perjalanan ke ketiga negara tersebut.

Menurut sumber tersebut, keputusan kementerian itu didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berwenang tentang situasi pandemi virus corona yang stabil di negara-negara tersebut. Sumber kementerian menekankan pentingnya mematuhi semua tindakan kewaspadaan dan protokol pencegahan yang diambil untuk membendung penyebaran virus corona.

"Semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis di seluruh dunia," tambah sumber kementerian tersebut, dilansir di Saudi Gazette, Rabu (8/9).

Dengan keputusan tersebut, jumlah negara yang menghadapi larangan bepergian telah menurun menjadi 10. Negara tersebut di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Brasil, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Libanon.

Pada 24 Agustus 2021, kemendagri Saudi telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang telah divaksinasi lengkap dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan. Keputusan ini hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal yang sah (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin Covid-19 dari Arab Saudi.

Otoritas Saudi sebelumnya telah mengizinkan masuk langsung bagi warga Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan. Semua segmen lain tersebut diharuskan menjalani 14 hari karantina di negara ketiga sebelum mereka masuk ke Kerajaan.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement