IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi berbeda dalam kondisi normal. Jamaah haji tidak bisa leluasa melaksanakan amalan-amalan sunnah.
"Jika pada masa normal, jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan umroh sunnah berulangkali, hal ini tidak bisa lagi dilaksanakan," demikian seperti ditulis dalam buku Tuntutunan Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi yang disusun tim Kementerian Agama.
Haji saat pandemi bisa diibaratkan dalam keadaan perang (qital) karena mempertaruhkan nyawa. Ibadah haji dilaksanakan dalam bayangan rasa takut (fi syiddah al-khauf).
Dalam hal pelaksanaan yang ideal tak bisa terlaksana akibat pandemi, maka jamaah haji melaksanakan ibadah sesuai dengan batasan-batasan yang dimungkinkan sesuai dengan tuntutan realitas di masa pandemi.
Walau demikian, pelaksanaan haji di masa pandemi tetap harus memenuhi rukun dan wajib haji terutama rukun dan wajib haji yang disepakati para ulama. Beberapa wajib haji yang diperselisihkan para ulama seperti mabit di Muzdalifah masih mungkin untuk ditawar demi menghindari resiko berkumpulnya manusia yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.