Selasa 14 Sep 2021 07:00 WIB

Dalil Pelaksanaan Ibadah Haji di Masa Pandemi

Pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi berbeda dalam kondisi normal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi berbeda dalam kondisi normal. Jamaah haji tidak bisa leluasa melaksanakan amalan-amalan sunnah. 

"Jika pada masa normal, jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan umroh sunnah berulangkali, hal ini tidak bisa lagi dilaksanakan," demikian seperti ditulis dalam buku Tuntutunan Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi yang disusun tim Kementerian Agama.

Baca Juga

Haji saat pandemi bisa diibaratkan dalam keadaan perang (qital) karena mempertaruhkan nyawa. Ibadah haji dilaksanakan dalam bayangan rasa takut (fi syiddah al-khauf). 

Dalam hal pelaksanaan yang ideal tak bisa  terlaksana akibat pandemi, maka jamaah haji  melaksanakan ibadah sesuai dengan batasan-batasan yang dimungkinkan sesuai dengan tuntutan realitas di masa pandemi.

Walau demikian, pelaksanaan haji di masa pandemi tetap harus memenuhi rukun dan wajib haji terutama rukun dan wajib haji yang disepakati para ulama. Beberapa wajib haji yang diperselisihkan para ulama seperti mabit di  Muzdalifah masih mungkin untuk ditawar demi menghindari resiko berkumpulnya manusia yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement