Jumat 17 Sep 2021 12:17 WIB

Italia Wajibkan Green Pass Covid-19 untuk Bekerja

Green pass mulai berlaku pada 15 Oktober.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Orang-orang dan petugas kesehatan terlihat selama peresmian pusat baru untuk vaksinasi Covid-19 yang didirikan oleh Perusahaan Kesehatan Lokal Roma 1 di Auditorium - Taman Musik, di Roma, Italia, 15 Februari 2021. Pusat tersebut mencakup 10 stasiun vaksinasi dan dua stasiun yang didedikasikan untuk persiapan dan pengenceran vaksin.
Foto: EPA-EFE/MASSIMO PERCOSSI
Orang-orang dan petugas kesehatan terlihat selama peresmian pusat baru untuk vaksinasi Covid-19 yang didirikan oleh Perusahaan Kesehatan Lokal Roma 1 di Auditorium - Taman Musik, di Roma, Italia, 15 Februari 2021. Pusat tersebut mencakup 10 stasiun vaksinasi dan dua stasiun yang didedikasikan untuk persiapan dan pengenceran vaksin.

IHRAM.CO.ID, ROMA -- Italia akan mewajibkan semua pekerja untuk memiliki green pass Covid. Green pass tersebut adalah bukti vaksinasi, tes negatif, atau bukti telah sembuh dari infeksi virus.

Langkah-langkah tersebut adalah yang pertama di Eropa dan beberapa yang paling ketat di dunia. Siapa pun yang tidak memiliki izin dilaporkan akan menghadapi penangguhan dari pekerjaan dan gaji. Ada kemungkinan mereka akan diberhentikan setelah lima hari bekerja.

 

Dilansir di BBC, Jumat (17/9), langkah yang akan mulai berlaku pada 15 Oktober, bertujuan untuk meningkatkan vaksinasi di negara yang paling parah dilanda virus tersebut.

Baca Juga

Sertifikat untuk Covid-19, disediakan baik secara digital maupun di atas kertas, sudah diperlukan untuk mengakses stasiun kereta api Italia, bioskop, restoran, pusat kebugaran, dan kolam renang.

Staf sekolah juga diminta untuk menunjukkan izin. Beberapa guru dilaporkan telah diberhentikan dari pekerjaan karena tidak memenuhi persyaratan ini.

Pada hari Kamis (16/9), pemerintah Italia menyetujui undang-undang baru untuk memperluas persyaratan ke semua tempat kerja dan karyawan di semua sektor, termasuk wiraswasta.

Bisnis dan staf dapat menghadapi denda hingga 1.500 euro (Rp 25,15 juta) jika orang diketahui bekerja tanpa izin yang valid.

Advertisement
Berita Lainnya