Jumat 17 Sep 2021 13:50 WIB

Kelantan Beri Lampu Hijau Pembukaan Masjid

Masyarakat sudah bisa kembali melakukan sholat jumat dan sholat fardhu

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Masjid Cina Kelantan
Masjid Cina Kelantan

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Majelis Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan telah memberikan lampu hijau untuk kembali membuka masjid. Masyarakat sudah bisa kembali melakukan sholat jumat dan sholat fardhu di seluruh kecamatan, kelurahan, dan surau dengan maksimal 40 orang jamaah.

Presiden MAIK Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan, izin untuk melakukan sholat selama Fase Dua dari Rencana Pemulihan Nasional (PPN) hanya diperbolehkan untuk staf masjid dan mereka yang divaksinasi penuh.

"Pelaksanaan sholat jumat dan sholat wajib ini sudah mendapat persetujuan dari Sultan Kelantan Sultan Muhammad V," katanya dilansir dari Bernama, Jumat (17/9).

Tengku Mohamad Rizam yang juga Tengku Temenggong Kelantan mengatakan, petugas masjid dan jamaah yang hadir harus sudah divaksinasi lengkap, dengan penerima vaksin Pfizer, AstraZeneca dan Sinovac wajib melewati hari ke-14 sejak tanggal dosis vaksinasi kedua.

Sementara, penerima vaksin Johnson & Johnson dan CanSino dosis tunggal harus sudah melewati hari ke-28 sejak tanggal penyuntikan. Petugas masjid dan jemaah dihimbau memakai masker dua lapis.

"Waktu di masjid, surau, musala juga harus dipersingkat untuk kegiatan wajib, yaitu satu jam sebelum shalat Jumat dan 30 menit untuk shalat wajib," katanya.

Jamaah juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak 2 meter selama berada di masjid. Selain itu semua pintu dan jendela harus dibuka dan kipas angin dinyalakan untuk memastikan ventilasi yang baik.

"Tidak boleh berkumpul di masjid termasuk ceramah dan tadarus," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement