IHRAM.CO.ID, KOTA KINABALU—Pemerintah Sabah mengizinkan pelaksaan sholat Jumat di masjid-masjid utama, seperti Masjid Negara Sabah, Masjid Kota Kinabalu, Masjid Nurul Hikmah, dan lainnya, mulai hari ini. Perizinan pelaksanaan sholat Jumat ini berlaku bagi 300 jamaah di setiap masjid.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Negara Bagian Datuk Masidi Manjun mengatakan, perizinan ini bukan hanya berlaku untuk masjid-masjid di pusat negara bagian, namun juga di seluruh kabupaten kecuali Masjid Kariah, masjid utama di sebuah kecamatan, yang hanya diizinkan menampung 200 jamaah sedangkan surau hanya diizinkan 50 jamaah.
“Untuk sholat fardhu, di sisi lain, jumlah jamaah yang diperbolehkan di masjid utama adalah 150 orang. Untuk Masjid Kariah dan surau, hanya diperbolehkan 50 jemaah. Prioritas diberikan kepada jemaah yang telah divaksinasi lengkap,” katanya dalam keterangan yang dikutip di Bernama, Sabtu (18/9).
“Manajemen pemakaman dan kunjungan makam juga diperbolehkan untuk masing-masing 20 orang. Untuk akad nikah di masjid atau surau, jumlah yang diperbolehkan adalah 20 orang di aula atau ruangan khusus yang ukurannya dan juga izin panitia,” imbuhnya, menambahkan bahwa kegiatan lain termasuk ceramah Maghrib antara waktu Azan Maghrib dan Azan Isyak serta salat jenazah juga diperbolehkan.
Mengomentari kasus Covid-19, Masidi mengatakan hari ini tercatat 1.533 kasus positif Covid-19 dengan total kumulatif 182.826 kasus, dan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 3.300 orang dengan total kumulatif 156.727 sembuh, sedangkan 4.226 pasien masih dirawat dan menjalani pengobatan.
Sumber: