Dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, ia menyebut UMKM merupakan salah satu aspek yang terkena dampak besar. Maka, gerakan wakaf uang ini diharap dapat membantu mereka utamanya dalam hal modal atau keuangan.
"Kalau di Bank, mereka ada suatu aturan main yang harus dipatuhi. Sementara UMKM ini 'feasible' tapi tidak 'bankable'. Sehingga sulit bagi Bank ini melakukan pendekatan dengan mereka," lanjutnya.
Pola wakaf uang dinilai menjadi salah satu solusi dari kekosongan yang ada. Wakaf yang ada bisa membantu membangkitkan ekonomi keumatan di Indonesia.
Ustadz Rofiq pun menyebut gerakan yang diluncurkan MUI ini merupakan tindakan lanjutan dari Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diumumkan Pemerintah Indonesia. Ia pun merasa bersyukur dan menyambut baik program dari pemerintah tersebut.