Ahad 19 Sep 2021 07:39 WIB

MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Pengusaha nasional Muhammad Jusuf Hamka menyerahkan wakaf senilai Rp 500 juta kepada Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI)  pada acara Gerakan Wakaf Uang MUI untuk Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat, di Gedung MUI Jakarta,  Selasa (14/9).
Foto:

Dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, ia menyebut UMKM merupakan salah satu aspek yang terkena dampak besar. Maka, gerakan wakaf uang ini diharap dapat membantu mereka utamanya dalam hal modal atau keuangan.

"Kalau di Bank, mereka ada suatu aturan main yang harus dipatuhi. Sementara UMKM ini 'feasible' tapi tidak 'bankable'. Sehingga sulit bagi Bank ini melakukan pendekatan dengan mereka," lanjutnya.

Pola wakaf uang dinilai menjadi salah satu solusi dari kekosongan yang ada. Wakaf yang ada bisa membantu membangkitkan ekonomi keumatan di Indonesia.

Ustadz Rofiq pun menyebut gerakan yang diluncurkan MUI ini merupakan tindakan lanjutan dari Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diumumkan Pemerintah Indonesia. Ia pun merasa bersyukur dan menyambut baik program dari pemerintah tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement