IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan saat ini masih dalam persiapan aturan teknis atau petunjuk teknis pelaporan keuangan pesantren. Agar tidak ada pesantren yang keliru dalam menjalankannya.
Ia juga mengakui belum semua pesantren siap SDM-nya untuk melakukan pelaporan keuangan seperti yang dituntut Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
"Belum semuanya (belum semua pesantren siap), karena pesantren itu macam-macem (kemampuannya)," kata Waryono melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (16/9).
Sebelumnya, Waryono, mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Perpres ini disusun bersama komponen pesantren, tentu tidak semua pesantren terlibat tapi organisasi pesantren diundang untuk membahas Perpres ini.
"Dalam konteks pelaporan (sumber dana dan penggunaannya), mohon maaf, sebagian pesantren untuk pelaporan itu berat, tapi karena ini tuntutan undang-undang, semuanya harus akuntabel dan transparan, meskipun dana CSR agar ada laporan kepada menteri (agama)," kata Waryono.
Ia mengatakan, Kemenag ingin memastikan bahwa CSR dari berbagai perusahaan atau mitra tepat digunakan untuk membantu pesantren. Maka Kemenag mendorong semua warga pesantren agar ada kesadaran pelaporan ini.