Jumat 24 Sep 2021 21:13 WIB

Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Dipersilakan Mandi Dulu

KPK Tangkap Azis Syamsuddin

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Aziz Syamsuddin dijemput paksa penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Aziz Syamsuddin dijemput paksa penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS). Lembaga antirasuah itu mengaku telah menemukan posisi politikus partai Golkar tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).

Baca Juga

Firli mengatakan, penyidik saat ini mempersilahkan Azis Syamsuddin untuk mandi dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan, hal itu dilakukan sambil menunggu penasihat hukum.

Azis sebelumnya mengaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Firli memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.

"Jika negatif, maka saudara AS akan dibawa ke gedung merah putih," katanya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin hari ini. Namun Azis tidak dapat memenuhi panggilan lantara sedang isolasi mandiri.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement