IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan produk halal (JPH) telah menjadi komitmen bangsa dan berlaku secara nasional berdasarkan amanat Undang-undang. Untuk itu, sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MPU Aceh, yang digelar di kantor MPU Aceh.
Sebagai program nasional yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, Plt Kepala BPJPH Mastuki menegaskan sertifikasi halal menjadi instrumen penguatan produk halal nasional di kancah perdagangan global.
"Sertifikasi halal harus dioptimalkan. Selain memberikan kemaslahatan secara nasional, juga berkorelasi pada pengakuan produk secara internasional, termasuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang melalui Undang-undang Cipta Kerja secara khusus diberi berbagai kemudahan," kata dia.
Wakil Ketua MPU Aceh, Muhibbuthabary, mengatakan sertifikasi halal disambut antusias oleh pelaku usaha di Aceh. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik pertemuan dengan BPJPH.
Ia berharap pertemuan tersebut akan membuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh.
"Kami menyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan ke depannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja, tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Aceh saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Aceh adalah provinsi dengan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa. Provinsi ini diberi kewenangan khusus mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, perlu ada kesenyawaan. Kita sudah ada telaahan, ada beberapa hal yang memang perlu kita senyawakan. Namun komunikasi kita terhambat oleh adanya pandemi," lanjut Muhibbuthabary.
Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan kedua pihak. Di antaranya, sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi halal dan pembenahan layanan kepada pelaku usaha.