Senin 27 Sep 2021 04:04 WIB

Kegiatan Keagamaan Boleh Digelar di Masjid Terengganu

Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu izinkan gelar kegiatan keagamaan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Islamic Park Trengganu Kembali Dibuka
Foto: Dok Republika
Islamic Park Trengganu Kembali Dibuka

IHRAM.CO.ID,KUALA TERENGGANU -- Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (Maidam) telah mengizinkan semua masjid dan surau di negara bagian itu untuk mengadakan kegiatan keagamaan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Maidam, Datuk Osman Muda mengatakan keputusan itu dibuat atas persetujuan Sultan Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin. Sementara Terengganu beralih ke Fase Tiga Rencana Pemulihan Nasional pada 17 September.

Baca Juga

"Semua masjid dan surau diwajibkan untuk menyelenggarakan sholat dan pembacaan Surah Yasin setiap Jumat malam. Selama sholat Jumat semua imam wajib membaca qunut nazilah (doa memohon perlindungan dari bahaya) dan bacaan mencari perlindungan terhadap penyakit yang disediakan oleh Departemen Agama Terengganu (JHEAT)," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Malay Mail pada Ahad (26/9).

Dia mengatakan, upacara akad nikah sekarang dapat diadakan di masjid, surau dan tempat pribadi di negara bagian di bawah kepatuhan ketat dengan pedoman yang akan dikeluarkan oleh JHEAT. Dia menambahkan bahwa acara pernikahan dapat diadakan di kantor agama kabupaten untuk kasus-kasus tertentu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement