Rabu 29 Sep 2021 16:57 WIB

Polda Metro Tangkap Buronan Kasus Penembakan di Tangerang

Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan sudah ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penembakan seorang paranormal di Tangerang, Banten, berinisial Y, Rabu (29/9).

"Saudara Y sudah ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta.

Yusri mengungkapkan dengan tertangkapnya tersangka Y maka seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan paranormal berinisial A di Tangerang pada Sabtu (18/9), telah ditangkap oleh petugas.

"Dengan ini, empat pelaku seluruhnya sudah ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penembakan terhadap seorang paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten. Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara. Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Ahad (27/9). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya keempat tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement