IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Gerakan Nasional (Gernas) Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Azrul Tanjung, mengatakan, silahkan menyelenggarakan konser musik tapi secara online (daring). Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan izin penyelenggaran pameran dan konser musik.
"MUI meyarankan konser tetap bisa dilakukan tapi secara online atau virtual," kata Azrul yang juga Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI, saat dihubungi Republika, Rabu (29/9).
Azrul mengatakan, bersyukur sekarang kasus Covid-19 semakin landai dan vaksinasi terus berjalan. Akan tetapi, semua pihak harus tetap waspada, sebab Covid-19 tidak bisa dikenadalikan karena terus berkembang. Bahkan ketika sekolah sudah mulai dibuka dengan hati-hati, ternyata ada yang terpapar Covid-19 di sekolah.
Ia juga mengingatkan, umat beragama khususnya Islam masih menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam berkegiatan di masjid dan mushola. MUI belum mencabut saran dan imbauan untuk tetap menerapkan prokes saat melakukan ibadah di masjid atau mushola.
"Ini mau diadakan konser, kita bisa bayangkan, itukan (peserta konser) ribuan, namanya konser pasti mengundang masa yang sangat besar," ujarnya.
Wasekjen MUI ini menyampaikan, paham industri musik tertekan, tapi kalau mengadakan konser mudaratnya pasti akan lebih besar dari manfaatnya. Orang yang ikut konser kalau ada yang terpapar Covid-19 akan menularkan kepada yang lain.
Azrul menegaskan, kalau Covid-19 menyebar lagi, maka akan banyak yang terinfeksi virus tersebut. Maka semua akan dipaksa kerja keras lagi untuk mengatasi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan izin penyelenggaran pameran dan konser musik. Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema.
Ari mengatakan nantinya izin penyelenggaraan konser musik akan dilihat berdasarkan level wilayah PPKM. Izin penyelenggaraan bisa dilakukan pada wilayah PPKM level dua dan tiga.
Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintah memang telah membuka kegiatan untuk membantu pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan teknisnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.