Selasa 05 Oct 2021 07:42 WIB

Saudi Wajibkan Pelancong Karantina Rumah 48 Jam

Aturan ini berlaku bagi mereka yang belum menyelesaikan vaksinasi Covid-19

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Wisatawan yang telah divaksinasi penuh terhadap penyakit virus corona tidak perlu dikarantina setibanya di Arab Saudi.
Foto: Arabnews.com
Wisatawan yang telah divaksinasi penuh terhadap penyakit virus corona tidak perlu dikarantina setibanya di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut wajib bagi pelancong melaksanakan karantina rumah 48 jam. Aturan ini berlaku bagi mereka yang belum menyelesaikan vaksinasi Covid-19 apa pun yang disetujui Saudi, saat mereka tiba di Kerajaan.

Dalam pernyataannya, otoritas juga mengatakan mereka yang diharuskan menjalani karantina institusional akan dibebaskan dari aturan ini.

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (5/10), mereka yang menjalankan karantina rumah harus melakukan tes medis dalam waktu 48 jam setelah kedatangan di Kerajaan. Masa karantina ini akan berakhir dengan dikeluarkannya hasil negatif tes Covid-19.

Anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes Covid-19. Namun, mereka harus tetap menjalani karantina rumah selama 48 jam sejak kedatangannya.

"Hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar peraturan karantina akan diberikan terhadap mereka yang melanggar aturan baru," kata sumber kementerian.

Di sisi lain, otoritas juga menekankan semua tindakan pencegahan dan protokol pencegahan perjalanan tunduk pada evaluasi berkelanjutan yang dilakukan Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya). Protokol disesuaikan dengan perkembangan terbaru situasi pandemi, dan oleh karena itu otoritas terkait akan membuat pengumuman secara berkala.

Sesuai peraturan baru yang ada, karantina rumah dilakukan bagi semua orang yang datang ke Kerajaan tanpa mengambil dua dosis vaksin yang disetujui, Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan adanya karantina institusional lima hari untuk semua ekspatriat dan pengunjung yang datang, tanpa mengambil dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi.

Selanjutnya, mereka harus menjalani dua kali tes PCR. Tes pertama dilakukan dalam waktu 24 jam sejak kedatangan dan yang kedua pada hari ke-5 karantina institusional.

Suatu keharusan bagi pendatang ini untuk mematuhi waktu PCR seperti yang ditunjukkan pada aplikasi Tawakkalna. Karantina akan berakhir Jika hasil PCR kedua menunjukkan negatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement