Kamis 07 Oct 2021 04:04 WIB

Wanita Sholat Tanpa Kaos Kaki, Tetap Sahkah?

Ada sebagian dari Muslimah yang mengenakan kaos kaki saat sholat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pemain basket muslimah sedang menunaikan sholat di lapangan basket. (ilustrasi)
Foto:

Sementara, anggota Fatwa Dar Al-Ifta lainnya, Syekh Uwaidah Utsman, menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama soal ini. Ada yang berpendapat, telapak kaki wanita yang melaksanakan sholat tentu tidak terlihat sehingga tak masalah jika sholat tanpa mengenakan kaos kaki.

"Ini perkara yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Namun jika seorang wanita mengenakan kaos kaki yang menutupi kaki, maka ini menjadi jalan keluar terbaik dari perbedaan pendapat yang ada. Tetapi jika dia sholat tanpa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah menurut beberapa ulama," paparnya.

Anggota Fatwa Dar Al-Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajmi menuturkan, mayoritas ulama sepakat agar setiap wanita menutup seluruh bagian kakinya saat melaksanakan sholat. Adapun madzhab Hanafi membolehkan wanita tidak menutup bagian dari mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, baik di dalam sholat atau di luar sholat.

Dengan kata lain, madzhab Hanafi membolehkan wanita melaksanakan sholat tanpa kaos kaki. Meski begitu, madzhab ini tidak melarang wanita sholat dengan menutup bagian mata kaki ke bawah baik itu dengan memakai kaos kaki atau dengan pakaian yang panjang ke bawah.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement