Kamis 07 Oct 2021 12:21 WIB

Pengadilan Israel Izinkan Warganya Ibadah di Masjid Al Aqsa

Pengadilan Israel Izinkan Warganya Ibadah di Masjid al-Aqsa.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Israel Izinkan Warganya Ibadah di Masjid Al Aqsa. Foto:  Polisi Israel bermanuver melewati kompleks Masjid Al Aqsa seusai salat Jumat untuk membubarkan aksi protes merayakan enam tahanan Palestina yang keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).
Foto: AP/Mahmoud Illean
Pengadilan Israel Izinkan Warganya Ibadah di Masjid Al Aqsa. Foto: Polisi Israel bermanuver melewati kompleks Masjid Al Aqsa seusai salat Jumat untuk membubarkan aksi protes merayakan enam tahanan Palestina yang keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).

IHRAM.CO.ID,YERUSALEM TIMUR -- Seorang hakim memutuskan doa hening yang dilakukan oleh jamaah Yahudi diperbolehkan dilakukan di kompleks masjid Al-Aqsa, Rabu (6/10). Dalam putusannya, ia menyebut berdoa di kompleks tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal.

Hakim Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem mengatakan doa Yahudi di tempat suci itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal jika mereka tetap diam, karena tidak akan melanggar instruksi polisi.

Baca Juga

Dilansir di Middle East Eye, Kamis (7/10), putusan itu muncul setelah sebuah kasus diajukan oleh Rabi Aryeh Lippo. Ia menentang larangan yang diberlakukan oleh polisi atas kunjungan dan ibadahnya di kompleks tersebut. Hakim pun memerintahkan agar Lippo diizinkan kembali beribadah di Yerusalem Timur yang diduduki itu.

Selama ini, jamaah Yahudi diizinkan mengakses kompleks al-Aqsa, yang dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount. Namun, mereka tidak diizinkan untuk berdoa di sana.

 

Yordania, yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948, mengutuk keputusan tersebut. Mereka menekankan, lembaga Wakaf ini satu-satunya yang memegang otoritas hukum untuk mengelola urusan al-Aqsa.

"Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid al-Aqsa," kata juru bicara kementerian luar negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini merupakan agresi mencolok terhadap Masjid al-Aqsa yang diberkati.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah jamaah Yahudi yang berdoa dengan tenang di situs tersebut mengalami peningkatan. Hal ini terus dilakukan, meskipun ada perjanjian lama yang melarang praktik antara otoritas Yordania yang mengawasi kompleks tersebut dan pemerintah Israel.

Ketegangan antara dua pihak pun meningkat, setelah sebuah gerakan Yahudi sayap kanan berkembang dan menyerukan agar Israel mengambil kendali penuh atas al-Aqsa. Mereka beralasan kompleks tersebut harus menjadi situs suci khusus Yahudi.

Aktivis Yahudi telah berulang kali menyerbu kompleks itu, serta memicu kekhawatiran pemerintah Israel akan memperkuat kendalinya atas situs tersuci ketiga dalam Islam.

Jamaah Muslim sering kali dicegah memasuki kompleks. Pejabat keamanan Israel sering terlihat melindungi pemukim Yahudi yang sedang berdoa dan menghalangi petugas Muslim yang ingin merintangi masuknya pengunjung Israel.

Selama hari raya Paskah Yahudi tahun ini, kompleks Masjid al-Aqsa menyaksikan sejumlah insiden yang dipandang sebagai upaya melanggar status quo di situs tersebut. Termasuk di dalamnya, jamaah Yahudi berdoa dan membaca Taurat dengan keras di situs tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa telah menjadi tempat meningkatnya ketegangan antara Palestina dan aktivis Israel tahun ini. Sebuah serangan oleh polisi Israel di masjid dan menyebabkan ratusan warga Palestina terluka, mendorong perang 11 hari pada Mei lalu antara Israel dan Hamas di Gaza.

Bulan lalu, ribuan orang Israel masuk ke kompleks itu setelah berakhirnya hari raya Yahudi Sukkot selama tujuh hari.  

Sumber:

https://www.middleeasteye.net/news/israel-palestine-aqsa-court-allows-jewish-silent-prayer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement