Sedangkan Mufti Mohammad Hussein juga menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah bagian dari agama Islam dan tidak ada pihak lain yang memiliki yurisdiksi atas rumah ibadah ini dalam bentuk apa pun.
“Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, terlepas dari levelnya, pasti ditolak,” katanya.
“Kami memandang dengan sangat berat agresi dan campur tangan pengadilan Israel terhadap Al-Aqsha, dan setiap keputusan yang terkait dengan Al-Aqsha adalah batal demi hukum, ditolak oleh setiap Muslim di dunia ini dan setiap orang bebas yang percaya dalam menghormati keyakinan lainnya, dan ditolak oleh hukum internasional," kata Mufti.
Advertisement