IHRAM.CO.ID, GAZA, PALESTINA -- Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Kamis (7/10) mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk melakukan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki. Sekretaris Jenderal OKI, Yousef Al-Othaimeen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut merupakan provokasi bagi umat Islam secara global.
"Keputusan ilegal semacam itu merupakan serangan secara tak terduga terhadap hak-hak agama yang tidak dapat dicabut dari bangsa Islam dan warisannya, provokasi terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia, dan pelanggaran kebebasan beribadah dan kesucian dari tempat-tempat suci," kata Al-Othaimeen, dilansir di Anadolu Agency, Jumat (8/10).
Dia menyatakan penolakan organisasinya terhadap setiap tindakan yang diambil oleh kekuatan pendudukan Israel, yang mempengaruhi status Yerusalem Timur yang diduduki dan kehadiran Palestina di sana, atau merugikan kesucian Islam dan Kristen.
Al-Othaimeen mengatakan, tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional dan resolusi PBB yang relevan. Dia memperingatkan bahwa keputusan seperti itu akan menyebabkan destabilisasi dan memicu konflik agama di kawasan itu. Dia juga meminta Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.
Al-Othaimeen juga mendesak aktor internasional untuk campur tangan untuk melestarikan status sejarah dan hukum Al-Aqsa. Selain itu, ia meminta agar pihak internasional memfasilitasi upaya untuk mencapai solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
Sebelumnya pada Rabu (6/10), seorang hakim Israel memutuskan bahwa ibadah orang-orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa bukanlah tindakan kriminal. Keputusan ini datang dalam sebuah banding oleh Rabi Aryeh Lippo terhadap larangan polisi atas kunjungannya ke situs tersebut.
Hakim juga memerintahkan polisi untuk mempersingkat larangan dan mengizinkan rabi untuk kembali beribadah di sana. Keputusan itu menuai kecaman dari para pemimpin dan organisasi Muslim di Yerusalem.
Keputusan itu adalah yang pertama kalinya oleh pengadilan Israel untuk mendukung ibadah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Baru-baru ini, pemukim Israel mulai melakukan ibadah selama kunjungan mereka ke kompleks Al-Aqsa.
Meski mendapat kecaman dari kalangan Muslim, putusan itu justru disambut baik oleh pengacara sayap kanan Israel Moshe Polsky. Biasanya, pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsha setiap pagi dan sore hari melalui Gerbang Al Mughrabi, di sebelah barat daya masjid.
Polisi Israel mulai mengizinkan serbuan pemukim pada 2003, meskipun kecaman berulang kali datang dari Departemen Wakaf Islam. Masjid Al-Aqsa sendiri merupakan situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam.
Orang-orang Yahudi menyebut wilayah itu sebagai "Gunung Kuil". Mereka mengklaim situs Al-Aqsa sebagai situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada selama Perang Arab-Israel 1967. Israel kemudian mencaplok seluruh kota Yerusalem pada 1980. Namun, langkah itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.