IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kerajaan Arab Saudi telah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tidak mewajibkan warganya menggunakan masker di tempat terbuka dan jaga jarak di Masjidil Haram. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia diminta melonggarkan juga prokes dengan tidak lagi melakukan karantina terutama bagi calon jamaah umroh.
"Alhamdulillah Saudi sudah bebas masker (di tempat terbuka) dan jarak rapat serta masjidil haram siap diisi penuh. Pemerintah Indonesia tunggu apa lagi untuk mengapus kebijakan karantina?" kata pemilik Travel AL-Zahra Abu Bakar S AL Jufri kepada Republika, Sabtu (15/10).
Abu Bakar mengaku bersyukur dari hari ke hari kasus Covid-19 di wilayah otoritas Kerjaan Arab Saudi terus membaik, sehingga prokes mulai dilonggarkan. Abu Bakar meminta Pemerintah Indonesia ikut menyesuaikan dengan kebijakan prokes di Arab Saudi.
"Alhamdulillah kabar baik dari hari ke hari kita dapati dari berbagai negara. Kami berharap pemerintah bisa merespon keinginan para calon jamaah umroh serta beberapa pengusaha travel haji umroh untuk segera menghapus kebijakan karantina," ujarnya.
Abu Bakar memastikan kewajiban karantina sangat memberatkan jamaah terutama masalah biaya. Seharusnya kata dia jamaah tidak perlu dikarantina karena sudah divaksin sebelum dan sesudah umroh.
"Selain mereka keberatan di biaya toh mereka juga kan sudah divaksin saat sebelum keluar dari Indonesia. Jadi untuk apalagi ada karantina?"
Menurutnya, jika karantina tidak dijadikan kewajiban tentu akan meningkatkan sektor usaha di bidang wisatawan domestik dan asing untuk masuk ke Indonesia. Jika aturan ini dilonggarkan bisa berdampak baik kepada perekonomian Indonesia.
"Pastinya hal ini akan berdampak positif pada ekonomi kita,"
Abu Bakar mengatakan, informasi pelonggaran prokes di Arab Saudi didapat dari media nasional Arab Saudi, Saudinews dengan narasi bahasa Arab. Berikut informasi dari Saudinews yang sudah diterjemaahkannya.
15 Oktober 2021 Kementerian Dalam Negeri: mengumumkan pelonggaran tindakan pencegahan kesehatan, mulai Ahad 17 Oktober 2021
-Tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat terbuka, kecuali tempat-tempat yang dikecualikan.
-Melanjutkan kewajiban memakainya di tempat tertutup.
-Mengizinkan penggunaan dua masjid suci dengan kapasitas penuh.
-Mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker.
-Tetap menggunakan aplikasi Umrah atau Tawakkalna.
-Membatalkan social distancing dan mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di tempat berkumpul, tempat umum, sarana transportasi, restoran, bioskop, dan sejenisnya.
-Izinkan pendirian dan kehadiran acara di aula pernikahan dan lainnya tanpa membatasi jumlah
-Pelaksanaan tindakan pencegahan karena keseriusan perilaku yang terkait dengannya. Persyaratan vaksinasi dengan dua dosis untuk memasuki semua tempat dan kegiatan, kecuali mereka yang tidak termasuk dan mereka yang dikecualikan.
-Komitmen terhadap tindakan pencegahan yang berlaku, termasuk memakai masker. -Tetap menerapkan jarak sosial dan memakai masker di lokasi yang tidak memungkinkan untuk memverifikasi status kesehatan pengunjungnya melalui "Tawakkalna".
Item paling menonjol untuk pelonggaran direktorat kehati-hatian yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri
Aturan ini berlaku Ahaf 17 Oktober 2021
Sumber:
https://www.instagram.com/p/CVDLd_FIm6P/?utm_medium=copy_link