Kementerian Agama (Kemenag) sendiri saat ini tengah menyiapkan teknis-teknis keberangkatan umrah jamaah Indonesia. Dalam persiapannya, sebuah lini masa (timeline) telah dibuat hingga akhir bulan Oktober ini.
Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sejumlah pembatasan akan dilonggarkan mulai hari ini, 17 Oktober 2021. Salah satu pelonggaran ini menyebut masker tidak lagi wajib di luar ruangan, kecuali di lokasi tertentu.
"Masker tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker," kata kementerian tersebut dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, masjid kini bisa mengembalikan kapasitasnya 100 persen. Namun, kunjungan tetap harus dipesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, yang disetujui Kementerian Kesehatan.