Syarat kedua adalah pinjaman dari para korban pinjol ini untuk kebutuhan pokok yang mendesak saja. Adapun untuk orang yang berhutang karena gaya hidup, seperti membeli mobil tidak termasuk dalam gharimin yang bisa dizakati.
“Dicek dulu (pinjam) memang untuk makan atau untuk kebutuhan mendesak. Kalau kebutuhan nyekolahin anaknya boleh. Tapi kalau misalnya ada orang mengaku gharimin untuk nyicil mercedes benz itu nggak boleh,” jelasnya.
Ustadz Rangga juga menjelaskan, masyarakat yang mau membantu gharimin yang memenuhi syarat bisa menyalurkan zakatnya kepada para gharimin yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat disebutnya juga bisa membantu orang-orang yang berhutang ini.
“Sebetulnya yang harus disadarkan umat Islamnya dulu. Para ikhwan harus tahu bahwa meminjam itu memang bukan haram, tapi juga bukan jadi gaya hidup,”tuturnya.