Senin 18 Oct 2021 16:00 WIB

Korban Pinjol Dapat Bantuan Zakat?

Orang terlilit hutang masuk dalam asnaf penerima zakat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto:

Syarat kedua adalah pinjaman dari para korban pinjol ini untuk kebutuhan pokok yang mendesak saja. Adapun untuk orang yang berhutang karena gaya hidup, seperti membeli mobil tidak termasuk dalam gharimin yang bisa dizakati.

“Dicek dulu (pinjam) memang untuk makan atau untuk kebutuhan mendesak. Kalau kebutuhan nyekolahin anaknya boleh. Tapi kalau misalnya ada orang mengaku gharimin untuk nyicil mercedes benz itu nggak boleh,” jelasnya.

Ustadz Rangga juga menjelaskan, masyarakat yang mau membantu gharimin yang memenuhi syarat bisa menyalurkan zakatnya kepada para gharimin yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat disebutnya juga bisa membantu orang-orang yang berhutang ini. 

 

“Sebetulnya yang harus disadarkan umat Islamnya dulu. Para ikhwan harus tahu bahwa meminjam itu memang bukan haram, tapi juga bukan jadi gaya hidup,”tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement