Kamis 28 Oct 2021 11:00 WIB

Kemenag Sosialisasikan Prokes Peringatan Hari Keagamaan

Kemenag menyebar luaskan dan sosialisasi proke peringatan Hari Keagamaan.

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menambahkan, pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dibut pemerintah berdasarkan public health and security measure yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) . Kemudian , dia melanjuktan, di Indonesia disebut dengam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Menurutnya, indikator ini menentukan PPKM di wilayah kabupaten/kota/provinsi ada di level berapa.

"Jadi, kegiatan masyarakat boleh ditingkatkan asal memenuhi beberapa syarat keamanan atau risiko penularan ditekan serendah mungkin. Kita perlu bersyukur bahwa indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia ini bisa dikatakan baik," ujarnya. 

Kemudian, dia melanjutkan, apabila upaya tes, telusur, tindaklanjut (3T) di  daerah itu baik kemudian ditambah cakupan vaksinasi Covid-19 bagus maka aktivitas masyarakat yang intensitasnya rendah boleh ditingkatkan.

 

"Ini termasuk hari raya keagamaan," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement