Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menambahkan, pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dibut pemerintah berdasarkan public health and security measure yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) . Kemudian , dia melanjuktan, di Indonesia disebut dengam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Menurutnya, indikator ini menentukan PPKM di wilayah kabupaten/kota/provinsi ada di level berapa.
"Jadi, kegiatan masyarakat boleh ditingkatkan asal memenuhi beberapa syarat keamanan atau risiko penularan ditekan serendah mungkin. Kita perlu bersyukur bahwa indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia ini bisa dikatakan baik," ujarnya.
Kemudian, dia melanjutkan, apabila upaya tes, telusur, tindaklanjut (3T) di daerah itu baik kemudian ditambah cakupan vaksinasi Covid-19 bagus maka aktivitas masyarakat yang intensitasnya rendah boleh ditingkatkan.
"Ini termasuk hari raya keagamaan," katanya.