Selasa 02 Nov 2021 17:25 WIB

Baru Vaksin Dosis Satu, Penumpang Pesawat Diwajibkan PCR

Penumpang pesawat yang baru vaksinasi dosis satu diwajibkan menunjukkan PCR.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agung Sasongko
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.
Foto:

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di seluruh daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun, kemudian pemerintah merevisi aturannya dan mengizinkan penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali menggunakan tes antigen.

 

Pemerintah pun juga sempat berencana untuk menggunakan tes PCR di semua moda transportasi yang ada secara bertahap. Kendati demikian, kewajiban untuk menggunakan tes PCR di moda transportasi udara ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat karena dinilai memberatkan bagi para penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement