Kamis 04 Nov 2021 12:35 WIB

Risma Setuju Fatwa MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis

Menurut Risma, mengemis tak sesuai dengan ajaran agama

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Para pengemis
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pengemis

IHRAM.CO.ID, PONTIANAK -- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku setuju dengan fatwa MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis. Menurut Risma, mengemis tak sesuai dengan ajaran agama dan juga terdapat pengemis yang sebenarnya kaya.

"Saya pikir, (fatwa) itu benar menurut saya. Di dalam agama pun, sebaik-baiknya manusia itu kalau tangan kita di atas, bukan di bawah," ungkap Risma kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/11).

Selain itu, lanjut Risma, ada banyak pula pengemis yang sebenarnya hidup kaya. Mereka memilih menjadi pengemis hanya karena malas bekerja susah payah.

"Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus, tapi kemudian karena tidak mau susah payah, mereka (jadi pengemis). Kalau aku di Surabaya, tak kejar itu," ungkap eks Wali Kota Surabaya ini.

Bahkan, lanjut Risma, tak sedikit pula pengemis itu yang pura-pura kakinya buntung demi mendulang rasa iba masyarakat. Risma sendiri mengaku pernah mendapati pengemis yang pura-pura seperti itu.

"Pernah saya kejar, ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, udah nipu, tangannya di bawah lagi," kata Risma.

Kendati demikian, Risma memastikan pihaknya akan membantu orang yang memang benar-benar miskin dan distabilitas lewat berbagai program Kemensos. Sebab, hal itu adalah tugas pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi kalau memang mereka tidak mampu, itu memang tugas pemerintah. Seperti dalam agama, kewajiban kita adalah fakir miskin dan anak yatim begitu. Tapi kalau dia mampu bekerja, ya dia harus bekerja," ujar politisi PDIP ini.

Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan atau ruang publik. MUI mengungkapkan, para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement