IHRAM.CO.ID, Oleh: Fuji Eka Permana, Rossi Handayani, Rizky Suryandika
JAKARTA – Kementerian Agama dikejutkan dengan kasus pencurian buku nikah. Ada dugaan, pencurian buku nikah tersebut diperjualbelikan untuk penyedia jasa kawin kontrak.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib, mengatakan, dalam sebulan terakhir, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kemenag.
Nantinya, kata dia, Kemenag akan mendata nomor perforasi ribuan buku nikah yang dicuri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adib menjelaskan, untuk mendata nomor perforasi buku nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.
"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," kata Adib melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (7/11).
Menurutnya, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya. Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode, kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.