Kamis 18 Nov 2021 06:05 WIB

Kiprah MUI di Indonesia dan Fatwa yang Dihasilkan

MUI berdiri dari hasil pertemuan atau meusyawarah para ulama, cendekiawan, dan zu’ama

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Majelis Ulama Indonesia

Fatwa-fatwa MUI

Selama 46 tahun berdiri, ada banyak fatwa-fatwa yang dihasilkan MUI. Salah satunya yang terbaru adalah penetapan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) yang hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil\'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).

Fatwa lain yang dikeluarkan MUI adalah hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan MUI menetapkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. “Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kiai Asrorun Selasa (16/3).

Terakhir, ada penetapan hukum vaksin AstraZeneca. Meskipun memiliki unsur babi, vaksin tersebut boleh digunakan dalam kondisi tertentu. Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin astraZeneca hukumnya haram tetapi boleh digunakan untuk beberapa alasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement