BRUSSELS - Uni Eropa (UE) mengumumkan Indonesia masuk dalam daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah Uni Eropa (EU White List), pada Kamis (18/11) waktu setempat. Indonesia dinilai mengalami perkembangan positif kondisi epidemiologis belakangan ini berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh Council of Permanent Representatives UE.
Dalam pengaturan baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melakukan perjalanan non-esensial ke UE. Sebelumnya, perjalanan WNI ke wilayah UE hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.
Dalam keterangan Kedutaan Besar RI di Brussels, WNI yang berkunjung ke negara-negara UE tetap memerlukan visa dan vaksinasi. Vaksinasi yang diterima secara umum oleh UE adalah vaksin yang sesuai anjuran European Medicine Agency (EMA), yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson&Johnson.
UE belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Namun sedikitnya terdapat 9 negara di Eropa yang menerima vaksin Sinovac seperti Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Duta Besar RI untuk UE di Brussel, Belgia Andri Hadi menyampaikan kegembiraannya mengenai masuknya RI ke dalam white list ini. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus korona di Indonesia tidak sia-sia.
"Hal ini patut diapresiasi dan saya berharap kondisi ini tetap dapat dipertahankan kedepannya dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat," ujar Andri dalam keterangan pers KBRI Brussels yang diterima Republika, Jumat.
Indonesia pun siap bekerja sama dengan UE dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara UE di masa pandemi ini. Masuknya Indonesia ke dalam whitelist juga memperlihatkan pengakuan UE atas upaya Pemerintah Indonesia dalam menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan European Centre for Disease Control (ECDC), terdapat total 4.248.165 kasus Covid-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa. Pada periode pekan ke 43 dan 44 tahun 2021 (7—17 November 2021), tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8.769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100 ribu penduduk dari 273,52 juta penduduk.
Dengan demikian, sepanjang 5 pekan terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dianggap menurun dengan stabil. Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasinya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Selain Indonesia, terdapat 18 negara lain yang ada di dalam daftar ini yakni Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Saudi Arabia, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Uruguay dan China (untuk China masih menunggu konfirmasi resiprositas). Setiap dua pekan sekali ECDC memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan Covid-19 serta memasukkannya dalam kategori white list. Jika kondisi menurun, maka dapat dikeluarkan dari daftar ini.
Berbeda dengan kondisi Indonesia, Eropa saat ini telah memasuki gelombang keempat. Banyak negara-negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, Kroasia. Belanda bahkan telah menerapkan partial lockdown sejak minggu lalu.