Selasa 23 Nov 2021 15:17 WIB

Ingin Bentuk LAZ Berizin? Ini Syaratnya

Agar pengelolaan zakat menjadi profesional diperlukan LAZ yang mempunyai legitimasi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Petugas Amil Zakat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Amil Zakat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 18 tentang Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar pengelolaan zakat menjadi profesional diperlukan LAZ yang mempunyai legitimasi.

"Modal utama LAZ untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, untuk mengurus perizinan LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum. LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan.

Ia menerangkan, LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan diaudit keuangannya secara berkala.

"Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala nasional, provinsi, dan berskala kabupaten atau kota," ujarnya.

Tarmizi mengatakan, LAZ skala nasional syarat utamanya mendapatkan izin dari menteri agama setelah mendapat rekomendasi dari Baznas. LAZ berskala nasional juga harus mampu menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 50 miliar per tahun.

"Sedangkan LAZ skala provinsi mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp 20 miliar per tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk perizinan LAZ berskala kabupaten atau kota harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp 3 miliar per tahun.

"Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, menteri, dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku lima tahun," jelas Tarmizi.

Berikut data LAZ skala nasional di Kemenag

1. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ),

2. LAZ Yayasan Nurul Hayat (LAZ NH),

3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI),

4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH),

5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI),

6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri),

7. LAZ Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD),

8. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar (LAZ Al- Azhar),

9. Yayasan Lembaga Amil Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU),

10. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat (LAZ BMM),

11. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF),

12. LAZIS Muhammadiyah,

13. Yayasan Global Zakat,

14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)/Pusat Zakat Ummah,

15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia,

16. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma),

17. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,

18. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera ( LAZ GIS),

19. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa,

20. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA),

21. Yayasan Baitul Ummah Banten,

22. Yayasan Mizan Amanah,

23. Yayasan Panti Yatim Indonesia Al. Fajr,

24. LAZ Yayasan Wahdah Islamiyah ( LAZ WIZ),

25. Yayasan Hadji Kalla,

26. Yayasan Wakaf Djalaludin Pane,

27. LAZ Baitul Maal Hidayatullah/LAZ BMH (Perwakilan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur),

28. LAZ Yayasan Dewan Da'wah (Perwakilan Nasional) di Provinsi Lampung,

29. LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia,

30. LAZ Daarut Tauhid Peduli /DPUDT,

31. Yayasan Telaga Bijak El Zawa,

32. LAZ Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement