IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Haji menurut bahasa berarti mengunjungi tempat yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah syariat adalah mengunjingi Baitul Atiq untuk melakukan berbagai aktivitas yang diwajibkan seperti tawaf di Ka’bah dan wukuf di Arafah dengan mengenakan pakaian ihram haji.
Jamal Muhammad Az-Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan, menunaikan haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Alquran dan sunnah, maupun ijma ulama.
Adapun dalil-dalil yang berkenaan dengan haji antara lain bersumber dari Alquran Surah Ali Imran ayat 97, Allah berfirman, “Wa lillahi alannasi hijjul-baiti manistatha’a ilaihi sabilan wa man kafara fa-innallaha ghaniyyun anil-alamin,”.
Yang artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam,”.
Ayat ini menyatakan kewajiban haji karena Alquran mengungkapkannya dalam redaksi, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah)”. Redaksi ini mengandung kepastian dan kewajiban.
Sedangkan dalil yang bersumber dari sunnah adalah hadits Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Buniyal-Islamu ala khamsin syahaadati an laa ilaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullahi wa iqaami as-shalati wa itai az-zakati wa shiyami Ramadhana wal-hajji,”.
Yang artinya, “Islam dibangun di atas lima pondasi; bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya melainkan Allah dan bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji,”.
Sedangkan kesepakatan di antara ulama mengenai haji telah tercapai sejak masa sahabat hingga sekarang. Para ulama bersepakat ibadah haji hukumnya wajib atas setiap Muslim dan hanya sekali dalam seumur hidup.