Ahad 28 Nov 2021 12:10 WIB

Arab Saudi Cabut Penangguhan Penerbangan dari Indonesia

Pencabutan penangguhan penerbangan juga berlaku untuk jamaah umroh.

Arab Saudi Cabut Penangguhan Penerbangan dari Indonesia. Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi melakukan persiapan akhir pemeriksaan paspor jamaah calon haji untuk musim haji 2019 di Debarkasi Haji Jakarta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Arab Saudi Cabut Penangguhan Penerbangan dari Indonesia. Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi melakukan persiapan akhir pemeriksaan paspor jamaah calon haji untuk musim haji 2019 di Debarkasi Haji Jakarta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/7/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021. Warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umroh," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/11).

Baca Juga

Namun, bukan berarti keberangkatan jamaah umroh bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umroh," kata Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umroh bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," katanya.

Hilman mengatakan dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jamaah umroh di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umroh di masa pandemi, serta lainnya.

"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci," katanya.

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jamaah umroh. "Semoga jamaah umroh Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," kata Hilman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement