IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Setiap selesai sholat, ketika sholat atau pada berbagai kesempatan, berdoa kepada Allah SWT telah menjadi kebutuhan umat Muslim. Berdoa menunjukkan penghambaan dan pengagungan seseorang kepada Allah SWT.
Allah SWT Berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman, berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al-Mu’min: 60).
Sementara doa banyak dibaca dalam bahasa Arab, tapi tidak sedikit juga yang menggunakan bahasa lain. Penggunaan bahasa selain Arab untuk berdoa inilah banyak ditanyakan masyarakat. Lantas bagaimana hukum berdoa dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab?
Berdoa dengan bahasa Arab
Dilansir dari Islamqa, para ulama menyebut, berdoa kepada Allah SWT dengan bahasa Arab adalah perbuatan yang lebih utama dibanding menggunakan bahasa lain. Terutama ketika seseorang membaca doa dengan bahasa Arab yang diambil dari Alquran dan hadits (Al-Ma’tsur). Mayoritas ulama juga sepakat jika berdoa menggunakan bahasa Arab di waktu sholat, utamanya saat sujud terakhir adalah hal yang diperbolehkan.
Berdoa dengan bahasa Arab umum
Berdoa dengan kalimat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan Alquran adalah sebuah keutamaan besar. Namun berdoa dengan bahasa Arab umum karena orang tersebut belum menghapal lafaz doa populer, juga diyakini ulama tetap dibolehkan.
Berdoa dengan bahasa selain Arab
Jika berdoa dengan lafadz yang diajarkan Nabi dan Allah SWT dibolehkan saat sholat, maka berdoa menggunakan bahasa asing selain Arab Saudi. Para ulama bahkan menghukumi sholat itu telah batal jika berdoa dengan bahasa selain Arab.