IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar pada 25-26 September 2021 di Jakarta, sedianya Muktamar NU k-34 dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung. Namun, karena pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember-2 Januari 2022, maka rencana awal tersebut dibatalkan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengatakan, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj telah secara resmi mengirim surat kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Jum'at (3/12) untuk bersama-sama menyelenggarakan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU guna menjadwal penyelenggaraan Muktamar NU ke 34 di Lampung.
"Adapun Rapat Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah ini diusulkan diselenggarakan pada Hari Selasa, 7 Desember 2021 di Gedung PBNU dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jum'at (3/12).
Helmy menjelaskan, Munas dan Konbes NU memang telah memutuskan penyelenggaraan Muktamar NU pada 23-25 Desember. Namun, menurut Helmy, PBNU perlu menjadwalkan ulang pelaksanaan Muktamar NU.
"Sehubungan dengan ketentuan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah, maka kami taat kepada keputusan pemerintah dengan menentukan kembali jadwal Muktamar ke-34," kata Helmy.
Helmy berharap, Muktakar NU ke-34 yang diselenggarakan di masa pandemi ini dapat berlangsung dengan lancar dan bermartabat.
"Muktamar NU yang adem, teduh, berkualitas dan bermartabat adalah menjadi prinsip bersama dalam spirit menjaga ukhuwwah dan memegang teguh khidmah kepada jamiyyah NU," jelasnya.