Sabtu 04 Dec 2021 16:59 WIB

Saudi Berlakukan Aturan Vaksin Booster di Area Publik

Warga di Arab Saudi diwajibkan mendapatkan vaksin tambahan atau booster

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Foto: AP
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Warga di Arab Saudi diwajibkan mendapatkan vaksin tambahan atau booster untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19). Hal ini diwajibkan bagi mereka yang hendak memasuki area-area publik, seperti transportasi umum, hingga acara-acara mulai 1 Februari 2022.

Dalam Tawakkalna, aplikasi yang berfungsi sebagai pelacakan Covid-19 di Arab Saudi orang-orang yang belum menerima booster lebih dari delapan bulan setelah dosis vaksin kedua diberikan, tidak lagi dianggap kebal mulai 2 Februari mendatang. Status kekebalan dalam aplikasi diperlukan warga di negara Timur Tengah itu untuk berbagai keperluan.

Diantaranya adalah untuk menghadiri acara, memasuki gedung pemerintah, hingga bepergian dengan pesawat dan transportasi umum lainnya. Warga yang sebelumnya dibebaskan dari keharusan divaksinasi tidak akan diminta untuk menerima booster.

Pengumuman Pemerintah Arab Saudi datang saat dunia bersiap menghadapi potensi penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Varian ini disebut menyebar dengan cepat dan belum diketahui secara pasti apakah dapat menghindari vaksin yang sudah tersedia saat ini.

Pada Rabu (1/12), Arab Saudi untuk pertama kalinya mengumumkan kasus Covid-19 pertama dari Omicron. Varian ini pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Menurut penelitian, varian ini mengandung mutasi yang mungkin menghindari sejumlah respon imun dari vaksin Covid-19 saat ini. Karena itu, pemberian booster menjadi salah satu program yang diperluas oleh banyak negara di dunia dan secara khusus ditujukan bagi orang-orang yang berusia 18 tahun ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement