IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Belanda memperketat kebijakan orang Islam Indonesia untuk naik haji, setelah tahu bahwa kepulangan mereka membakar semangat melawan penjajahan. Kebijakan yang dikeluarkan tahun 1859 ini untuk meredam semangat perlawanan.
"Kebijakan haji sendiri mulai diberlakukan ketika kolonial Belanda merasa keberadaanya akan terancam," tulis Siti Rahmawai dalam karya ilmiahnya dengan judul "Kebijakan Hindia Belanda Terhadap Haji di Batavia Tahun 1859 dan 1922"
Banyak orang yang setelah melakukan ibadah haji menjadi pelopor pembaharuan dalam bidang keagamaan. Kebijakan yang diterapkan kolonial Belanda sebagian besar merugikan masyarakat Indonesia.
"Khususnya bagi para calon jamaah haji di Batavia," katanya.
Kebijakan yang dinilai merugikan calon jamaah haji Indonesia di antaranya adalah, harus mempunyai materi yang cukup, memiliki surat izin untuk melakukan ibadah haji dari penguasa setempat, adanya keterangan yang jelas mengenai kepulangan jamaah haji.
"Serta adanya pelatihan khusus bagi para jamaah setelah melakukan ibadah haji agar memperoleh sertifikat dan diperbolehkannya memakai pakaian haji," katanya.
Belanda akan memberikan denda jika jamaah haji tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kolonial Belanda. Lahirnya kebijakan haji sendiri diharapkan dapat mempermudah para calon jamaah untuk melaksanakan ibadah haji.
"Namun pada kenyataannya kebijakan yang tertera dalam Ordonansi yang dibuat tahun 1859 tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan," katanya.
Hal ini terlihat di mana Ordonansi tahun 1859 menjelaskan bahwa akan adanya perbaikan baik dari segi fasilitas kapal yang akan mengangkut para calon jamaah haji maupun fasilitas kesehatan serta kebutuhan pokok. Kenyataannya banyak para calon jamaah haji yang tidak mendapatkan fasilitas yang lain.
"Ordonansi sendiri merupakan sebuah kebijakan yang meliputi persoalan-persoalan terkait masalah hubungan antara pemerintah kolonial Belanda dengan rakyat Batavia," katanya.