Senin 13 Dec 2021 02:52 WIB

Komunitas Muslim Yunani Minta Hak Minoritas Dilindungi

Komunitas Muslim di Yunani berharap pemerintah mengakui dan melindungi hak minoritas.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Umat Muslim melakukan shalat Tarawih, dengan menjaga jarak sosial di masjid Pusat Budaya Pendidikan Yunani-Arab di Athena, ketika masjid-masjid dibuka kembali di Yunani setelah ditutup dua bulan sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020.
Foto: Anadolu/Ayhan Mehmet
Umat Muslim melakukan shalat Tarawih, dengan menjaga jarak sosial di masjid Pusat Budaya Pendidikan Yunani-Arab di Athena, ketika masjid-masjid dibuka kembali di Yunani setelah ditutup dua bulan sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020.

IHRAM.CO.ID, ATHENA -- Komunitas Muslim di Yunani berharap pemerintah mengakui dan melindungi hak minoritas.

Dilansir di yenisafak.com, Sabtu (11/12), pada kesempatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, Xanthi Turkish Union (ITB), salah satu asosiasi tertua dari 150 ribu minoritas Muslim Turki yang kuat di negara itu, menyelenggarakan webinar tentang pelanggaran Yunani terhadap Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR)  keputusan tentang hak-hak minoritas.

Baca Juga

Ketua ITB Ozan Ahmetoglu mengatakan serikat itu didirikan pada 1927 dan menjalankan kegiatannya secara legal hingga 1983.

“Tapi tahun itu, negara Yunani mengajukan pengadilan untuk menutup ITB dan dua asosiasi minoritas lainnya yang memiliki kata Turki di namanya.  Ini adalah refleksi dari penolakan Yunani terhadap identitas etnis minoritas dan klaim mereka bahwa tidak ada minoritas Turki di Thrace Barat,"ujar Ahmetoglu.

Setelah pemulihan domestik pada tahun 2005, ITB membawa kasus tersebut ke ECHR, dan pada tahun 2008 pengadilan memutuskan untuk mendukung komunitas mereka. Dia mencatat bahwa putusan tersebut menetapkan bahwa Yunani melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun pemerintah Yunani, menolak untuk mematuhi keputusan ECHR.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement