Senin 20 Dec 2021 08:42 WIB

Perang UMP 2022 DKI: Anies Baswedan Versus Pengusaha

Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5,1 persen yang ditolak pengusaha.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Elba Damhuri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

IHRAM.CO.ID,  -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan baru saja membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 1,09 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

Baca Juga

“Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta,” kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Sabtu (18/12). 

Dengan adanya kenaikan 5,1 persen ini, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pengusaha. Terlebih, Anies Baswedan menegaskan kebijakan ini akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Pemprov DKI memang berharap daya beli masyarakat tidak turun. Terlebih, menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kata Anies, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.

Menurut Anies, keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif kajian dan proyeksi yang ada, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan. Khususnya, terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai bergairahnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Sebagai gambaran, lanjut Anies, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen. 

Buruh Sambut Positif Kenaikan UMP DKI

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk melakukan revisi atas UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Menurut dia, hal itu merupakan pengambilan kebijakan dari Anies berdasarkan asas keadilan.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah mengambil satu kebijakan berdasarkan asas keadilan. Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” kata Winarso kepada Republika.co.id, Ahad (19/12).

Revisi UMP dari Anies ini juga tentunya telah melalui kajian dan dasar alasan yang tepat. Terlebih, ketika revisi UMP 2022 tersebut juga dinilainya bukan hanya menjadi angin segar bagi para buruh.

“Tentunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan dapat pula menjadi kemajuan perusahaan, karena produk yang mereka hasilkan akhirnya bisa terjual ke masyarakat,” kata Winarso.

Winarso menyebut kenaikan 5,1 persen merupakan hal wajar sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dengan adanya kenaikan ini, dia berharap para buruh dan pengusaha bisa saling menerima dan terus bersinergi.

Apindo Keberatan Kenaikan UMP DKI

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial Nurzaman menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menarik revisi UMP DKI 2022. Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/12).

Dia menyebut, dengan adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan pihak dia, kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI. “Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” kata Nurzaman.

Nurzaman mengatakan pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 0,85 persen.

Dia menambahkan, ketentuan pengupahan sebelumnya yang dituangkan ke dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya ditaati semua provinsi di Indonesia. Terlebih, ketika sudah dijadwalkan berlaku pada 21 November 2021 kemarin.

“Sekarang kok ada revisi? Apa dosanya?. Dengan gamblang (Anies) mengubah dan menaikkan UMP, ada regulasinya kah?” tanya Nurzaman.

Dia menuding Anies telah melanggar PP tersebut dengan merevisi Pergub yang telah dikeluarkan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha, kata dia, juga tidak akan segan melanggar revisi tersebut.

Nurzaman berharap para pengusaha di bawah Apindo bisa mendapat kabar dan niat baik dari Anies Baswedan. Pasalnya, pihak dia mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.

“Kalau tidak urung, kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” jelas dia.

Nurzaman melanjutkan, pihak Apindo DKI juga akan berkoordinasi dengan pengurus pusat. Pasalnya, dikhawatirkan dia ada efek domino dari kepala daerah lainnya yang juga bisa mengubah keputusan UMP 1,09 persen tadi.

Sikap Politikus DKI Jakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP DKI. Dia memandang, langkah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merupakan upaya untuk membela kepentingan buruh dan pekerja.

Jika merujuk pada pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI, menurutnya, langkah merevisi UMP itu telah melalui prosedur yang benar. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 ini menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen),” kata Aziz kepada Republika, Ahad (19/12).

Dari dua variabel itu, kata dia, ada hasil 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Dengan adanya hasil itu, Aziz berharap bisa menimbulkan efek domino bagi perekonomian di DKI ke depannya.

Ditanya tuntutan Apindo untuk menempuh jalur PTUN, atau menarik revisi UMP Anies, dia meminta Apindo mempertimbangkannya lagi. Utamanya, ketika kenaikan UMP itu dinilai Aziz sebaiknya dilihat secara positif. 

“Saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif agar perekonomian juga meningkat,” jelas Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement