Jumat 24 Dec 2021 06:07 WIB

Mengapa Indonesia tak Punya Gedung Haji di Saudi?

Indonesia tak punya gedung haji di Saudi karena tak bisa mengeluarkan surat jaminan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
 Jamaah haji mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfudin mengatakan usulan pembangunan gedung haji Indonesia di Arab Saudi tidak jadi direalisasikan karena pemerintah Indonesia tidak bisa mengeluarkan surat jaminan

"Pesoalannya adalah Indonesia tidak bisa mengeluarkan surat jaminan," kata Ade Marfudin saat dihubungi Republika, Rabu (22/12).

Padahal, kata Ade jaminan itu tidak memerlukan biaya. Pemerintah Indonesia tinggal memberikan jaminan bahwa gedung itu dipastikan selalu terisi setiap tahunnya.

"Ini kita tidak perlu keluar uang besar. Buat jaminan saja bahwa setiap musim haji bahwa rumah itu akan terisi. Tapi kita tidak berani mengeluarkan jaminan itu," katanya.

Sebelumnya Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memiliki peraturan perundang-undangan baru, di mana subjek hukum orang atau badan hukum asing boleh memiliki aset di kota suci di Arab Saudi.

"Undang-undang baru yang disebut Mekkah Law ini mengizinkan beberapa bentuk kepemilikan untuk warga atau lembaga asing termasuk instansi seperti BPKH," kata Hurriyah saat berbincang dengan Republika, Rabu (22/12).

Hurriyah mengatakan, ada dua cara kepemilikan yang dapat dilakukan oleh subjek hukum asing. Pertama dengan investasi atas tanah baik dengan bangunan atau tanpa bangunan (bisa dibangun sendiri).

"Ketentuan ini bersifat benefisial right atau hak kepemilikan ini diberikan sehingga 99 tahun. Seperti leasehold sifatnya yang tentunya bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement