Kamis 30 Dec 2021 09:15 WIB

Mulai Hari ini, Wajib Gunakan Masker di Dua Masjid Suci

Penggunaan masker dan menjaga jarak fisik wajib dipatuhi jamaah di dua masjid suci

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji berdoa di malam hari di depan Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji berdoa di malam hari di depan Ka

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan, penggunaan masker dan menjaga jarak fisik wajib dipatuhi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan tersebut mulai berlaku pada Kamis, (30/12) pukul 07:00 waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, Kepresidenan mengatakan mereka memutuskan untuk menerapkan kembali langkah-langkah jarak fisik di antara jamaah. Hal ini berlaku tidak hanya saat shalat, tapi juga saat melakukan tawaf (berputar di sekitar Ka'bah Suci).

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan dan memastikan keselamatan jamaah umrah yang ada.

Tak hanya itu, Kepresiden juga meminta semua pengunjung maupun pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan dan protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Jamaah diharapkan mematuhi waktu masuk berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, baik untuk shalat maupun umrah, yang tertera di aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Aturan-aturan ini telah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci.

Patut dicatat, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga mengumumkan pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik di dalam dan luar ruangan. Aturan ini mulai efektif berlaku di hari yang sama, Kamis (30/12).

Keputusan ini diambil sebagai langkah baru untuk membendung penyebaran varian virus Covid-19 yang bermutasi, yaitu Omicron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement