Kamis 06 Jan 2022 20:20 WIB

Arab Saudi Tetapkan Masa Tunggu 10 Hari antara Dua Umroh

Masa tunggu itu berlaku bagi jamaah umroh dari semua kelompok usia.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Tetapkan Masa Tunggu 10 Hari antara Dua Umroh
Foto: AP/Amr Nabil
Arab Saudi Tetapkan Masa Tunggu 10 Hari antara Dua Umroh

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan baru pada penerbitan izin umrah di tengah lonjakan kasus virus corona varian Omicron. Awal pekan ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan masa tunggu/jarak waktu 10 hari antara penerbitan dua izin umroh untuk mencegah penyebaran virus corona di Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah.

Ketentuan itu berlaku bagi jamaah dari semua kelompok usia. Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (6/1), seorang jamaah yang memperoleh izin melaksanakan umroh dapat memesan janji/jadwal untuk umroh  kedua melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna pada akhir periode 10 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan umroh pertama.

Baca Juga

Kementerian tersebut memberikan klarifikasi tersebut di akun Twitter-nya sebagai tanggapan atas pertanyaan yang dibuat oleh seorang jamaah tentang masalah demikian. Sebelumnya, otoritas Saudi memberlakukan jeda 15 hari antara pelaksanaan dua umroh, tetapi kemudian membatalkannya pada Oktober 2021.

Otoritas Saudi menghubungkan pembatasan ini dengan penerapan kembali langkah-langkah pencegahan kesehatan terkait virus corona dan protokol pencegahan baru-baru ini, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di Dua Masjid Suci. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kerajaan.

Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga memasang kembali poster jarak sosial antara jamaah di jalur peziarah. Prosedur tersebut meliputi pelataran masjid dan tempat-tempat di Masjidil Haram serta halamannya.

Otoritas Saudi telah mencabut semua pembatasan terkait virus corona dan mulai mengizinkan pelaksanaan umroh dan sholat di Dua Masjid Suci, serta kunjungan ke Al Rawda Sharif di Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh efektif mulai 17 Oktober 2021. Ketentuan itu mengikuti arahan dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman.

Sesuai dengan ketentuan, semua jamaah domestik dan luar negeri yang berusia 12 tahun ke atas dan memiliki status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna mereka setelah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap, akan diizinkan melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement